Apakah Definisi Cyber Law ?
Pengertian
dari Cyber Law itu sendiri adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber
Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yang kemudian
banyak dikenal orang dengan Cyber Law.
Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling
tidak hanya sekedar
terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah
yang dimaksudkan
sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan
oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan
Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi
seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.