Jenis Jenis Cyber Crime
Jenis
Jenis Cyber Crime
1.
Berdasarkan Jenis Aktivitas Yang Dilakukan
a. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan
ini.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum,contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Kemudian virus ini menyebar ke tempat
lain melalui emailnya.
d. Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupsksn
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi
adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Berdasarkan
Motif Yang Dilakukan
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni sebagai
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim email anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
3. Berdasarkan
Sasaran Kegiatan
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against
Person)
Jenis kegiatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
# Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyerang material yang berbau pornografi dan
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
# Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
# Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking,
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan sebagainya.
b. Cybercrime
menyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan
informasi elektronik secara tidak sah, carding, cybersquatting, hijacking, data
forgery, dan segala hal yang bersifat merugukan hak milik orang lain.
c. Cybercrime
menyerang pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut
misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk
juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.