Minggu, 26 Mei 2013
Kasus-kasus cyber crime bukan
hanya terjadi di luar negeri, di Indonesia kejahatan 'cyber'
didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet maupun
telepon.
Seperti yang
dikatakan, Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya Ajun Komisaris Audie Latuheru saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin
(15/4/2013) petang. Beliau mengatakan "jumlah laporan penipuan itu
mencapai 40 persen dari seluruh kasus cyber crime. Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar
30 persen dan sisanya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya"
Secara keseluruhan,
kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah
sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan,
jumlah ini akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Beliau juga mengatakan bahwa penangangan terhadap
kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah ruang hal ini
dikarenakan dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh karena itu, penanganannya
bisa cepat dan bisa juga lama.
Sebagai contoh "Ada kasus yang dilaporkan dari tahun
2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua tergantung kreativitas pelaku
dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Kamis, 23 Mei 2013
Waspada Cyber Crime, Simak Tips Terhindari dari Penipuan Online
Diposting oleh crewLimited° di 11.27 0 komentar
Tingkat jam terbang seseorang dalam dunia online dan kegaptekan seseorang berpengaruh pada suksesnya penipu memperdaya korbannya. Kecanggihan dan kemudahan akses terhadap teknologi, sisi negatifnya adalah kemudahan bagi penjahat dan penipu menjalankan aksinya.
Transaksi online sepenuhnya berdiri atas kepercayaan. Tanpa tatap muka, tanpa saling mengenal, tanpa pemeriksaan fisik, dan tanpa batasan ruang waktu.
Cerita penipuan online sudah sering kali kita dengar. Terutama penipuan transaksi jual beli gadget seperti handphone. Jualan gadget BlackBerry merupakan salah satu barang yang paling mudah digunakan penipu untuk memperdaya korbannya.
Berikut adalah tips supaya anda terhindar dari penipuan online, diantaranya :
- Jangan mudah tergiur dengan harga yang sangat murah. Lakukan perbandingan harga dengan mengecek ke online store lainnya atau bandingkan juga dengan harga yang ada di toko-toko offline.
- Pilihlah toko online yang sudah memiliki nama dan reputasi baik. Mudahnya, pilihlah toko online ternama yang sering kali muncul di media cetak atau elektronik.
- Meski toko online kecil namun banyak juga yang betul-betul jualan, maka bisa dilihat daritestimoni yang ada. Karena testimoni juga mudah dipalsukan, pilih testimoni yang menyertakan identitas lebih jelas. Jika transaksi melalui Facebook atau Forum, hubungi yang memberikan testimoni melalui PM.
- Pilih toko online yang memberikan banyak saluran untuk berkomunikasi dengan pembeli, seperti telepon (tidak hanya sms), BBM, YM dan layanan komentar atau testimoni yang tidak dimoderasi.
- Manfaatkan layanan pembayaran pihak ketiga seperti Rekber atau Rekening Bersama. Lebih baik mengeluarkan sedikit tambahan biaya namun dapat terhindar dari resiko kehilangan uang lebih banyak.
- Jika penjual berada di lokasi atau kota yang sama dengan kita, mintalah COD atau pembayaran saat barang diterima. Jika berbeda lokasi, bisa minta bantuan saudara atau teman yang terpercaya untuk melakukan COD.
- Apabila selisih harga antara toko online dan toko offline tidak terlalu besar, kenapa harus membelinya secara online? Pergi ke sebuah toko dekat rumah dan mendapatkan barang yang kita inginkan dengan kualitas yang sama dan harga yang tidak jauh beda, adalah pilihan paling bijaksana.
- Cek di beberapa situs data penipu seperti http://www.datapenipu.com/cek-penipu.html siapa tahu pernah ada modus serupa.
- Jangan panik jika ada yang menghubungi anda dan memberitahukan keluarga anda masuk rumah sakit atau kantor polisi. Tanyakan dengan jelas infonya dan cek ke keluarga lain mengenai kebenaran kabarnya.
- Sebaiknya jangan menghubungi kembali, nomor yang tidak anda kenal dalam daftar panggilan tak terjawab handphone anda, karena logikanya jika memang penting orang yang bersangkutan akan menghubungi anda kembali
- Hiraukan sms yang kira kira mencurigakan, jangan mudah percaya dengan sms berhadiah
- Sebaiknya jangan memberikan no handphone,alamat email dan alamat rumah pada sembarang orang
- Jangan membuka email aneh yang terdapat pada email anda. Lebih baik pasang filter spam pada email yang anda miliki.
Baca juga :
Waspada Ciri Ciri Modus Penipuan Online
Tips Aman Online di Sosial Media
Label: Cyber Crime, Kejahatan Dunia Maya., Penipuan
Senin, 13 Mei 2013
Kenali, Modus Penipu Cyber Berkedok Operator Seluler
Diposting oleh crewLimited° di 04.51 0 komentar
Beragam modus kejahatan kini semakin marak beredar, salah satunya adalah penipuan lewat dunia maya.
Lembaga keamanan
digital Vaksincom, mencatat, ada beberapa modus yang sering digunakan
penipu cyber dalam memanfaatkan nama operator seluler.
Berikut ini beberapa modus
penipu cyber, diantaranya :
a. Pertama, modus pengumuman pemenang
undian.
Penipuan
Modus ini, korban diharuskan melakukan transfer dana pajak undian.
Menurut Alfons Tanujaya dari Vaksincom, kebijakan bahwa pajak undian ditanggung penyelenggara rupanya belum diketahui oleh masyarakat luas.
Menurut Alfons Tanujaya dari Vaksincom, kebijakan bahwa pajak undian ditanggung penyelenggara rupanya belum diketahui oleh masyarakat luas.
"Sebenarnya, pemerintah dan penyelenggara undian pada umumnya sudah menerapkan pajak undian ditanggung penyelenggara sehingga mempersempit ruang gerak penipu," kata Alfons dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Senin (1/4/2013).
b. Kedua, memanfaatkan celah biaya balik
nama (BBN) kendaraan.
Korban
diberi tahu bahwa ia adalah pemenang undian berupa mobil, lalu diminta segera
mentransferkan biaya balik nama kendaraan guna mendapatkan kendaraan tersebut.
Dalam penipuan berkedok
operator seluler, Ada dua perusahaan besar yang menjadi favorit penipu, yakni
Telkomsel dan Indosat. Bahkan, penipu cyber membuat situs web khusus
yang terlihat seperti situs resmi perusahaan operator seluler guna meyakinkan
calon korban.
Situs gadungan yang
digunakan penipu pada umumnya memakai platform blog gratis, antara lain
Wordpress dan Blogspo. Dari pantauan Vaksincom, modus penipuan yang
digunakan pemilik situs web di atas cukup terkoordinasi.
Mereka mengirim pesan
singkat (SMS) yang memberi tahu bahwa calon korban telah memenangkan undian. Kemudian Untuk membuktikan kebenaran itu, calon korban dirayu mengakses situs web palsu
yang dibuat penipu. Nah, nomor undian atau nomor telepon korban memang sudah
terpampang di situs palsu itu.
Setelah itu , Calon korban disuruh
mengirim sejumlah uang ke rekening seorang pemimpin kantor cabang operator
seluler. Korban yang menjadi target kebanyakan berasal dari daerah, yang
sedikit mendapat informasi tentang praktik penipuan.
Baca Juga :
Daftar Situs Palsu Berkedok Operator Seluler Indosat
Hati Hati, Penipuan Berkedok Operator Seluler
Jumat, 26 April 2013
Jenis Jenis Cyber Crime
Diposting oleh qiqipoy di 23.04 0 komentar
Jenis
Jenis Cyber Crime
1.
Berdasarkan Jenis Aktivitas Yang Dilakukan
a. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan
ini.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum,contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran
Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Kemudian virus ini menyebar ke tempat
lain melalui emailnya.
d. Data
Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan
untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupsksn
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi
adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
2. Berdasarkan
Motif Yang Dilakukan
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni sebagai
tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk
menyebarkan material bajakan. Pengirim email anonim yang berisi promosi
(spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan
internet sebagai sarana.
b. Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet
yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk
kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah
sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka
maupun tertutup, dan sebagainya.
3. Berdasarkan
Sasaran Kegiatan
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against
Person)
Jenis kegiatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain :
# Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat,
memasang, mendistribusikan, dan menyerang material yang berbau pornografi dan
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
# Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
# Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking,
Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan sebagainya.
b. Cybercrime
menyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk
mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis
ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan
informasi elektronik secara tidak sah, carding, cybersquatting, hijacking, data
forgery, dan segala hal yang bersifat merugukan hak milik orang lain.
c. Cybercrime
menyerang pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government
dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut
misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk
juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Label: Jenis Jenis Cyber Crime
Ketentuan Hukum Cyber
Diposting oleh qiqipoy di 06.06 0 komentar
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang dimaksud ialah bahwa teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan para pelaku kejahatan melakukan tindak pidana konvensial dengan sarana TIK maupun melakukan perbuatan yang belum diatur dalam, atau sulit untuk diklasifikasikan sebagai tindak pidana menurut perundang-undangan pidana yang ada.
Perbuatan yang dimaksud lebih dikenal dengan tindak pidana cyber. Oleh karena itu, cyber crime merupakan konsep yang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi.
A. Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini mengenai Cyber Crime adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).
2.Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4.Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5.Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
6.Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
7.Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8.Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
2.Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3.Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4.Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5.Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
6.Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
7.Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8.Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
1.Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2.Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3.Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4.Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5.Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6.Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7.Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8.Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
2.Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3.Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
4.Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
5.Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6.Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
7.Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8.Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
Label: Ketentuan Hukum Cyber
Rabu, 10 April 2013
Woww, Inilah 7 Cyber Crime Terbesar di Dunia !
Diposting oleh crewLimited° di 03.37 0 komentar
Kejahatan cyber crime berada di urutan kedua setelah kejahatan narkoba, tampaknya ketiadaan kesadaran publik menjadi keuntungan bagi pihak pencuri-pencuri itu, dan hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa banyak orang masih bisa dicuri hanya dengan trik-trik online yang sederhana"
Berhati hatilah dengan kegiatan online anda , karena sebagian situs akan menggiring anda melalui suatu lika-liku implementasi digital paling berbahaya di dunia.
Berikut ini adalah 7 besar cyber crime dunia, meskipun nama-nama mereka adalah samaran, tapi mereka nyata adanya.
1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
3. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.
5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
7. Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.
Referensi : vivanews
Jumat, 29 Maret 2013
Apakah Definisi Cyber Law ?
Diposting oleh crewLimited° di 03.34 0 komentar
Pengertian
dari Cyber Law itu sendiri adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber
Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yang kemudian
banyak dikenal orang dengan Cyber Law.
Di
Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling
tidak hanya sekedar
terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah
yang dimaksudkan
sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi,
dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Perkembangan
Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan
oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan
Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi
seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Label: Cyber Law, Hukum Cyber, Ketentuan Hukum Cyber
Langganan:
Postingan (Atom)