Minggu, 26 Mei 2013

Di Indonesia, Kasus Penipuan Dominasi Kejahatan "Cyber"




Kasus-kasus cyber crime bukan hanya terjadi di luar negeri, di Indonesia kejahatan 'cyber' didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet maupun telepon. 

Seperti yang dikatakan, Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Audie Latuheru saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang. Beliau mengatakan "jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari seluruh kasus cyber crime. Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen dan sisanya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya"



Secara keseluruhan, kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.


Beliau juga mengatakan bahwa penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah ruang hal ini dikarenakan dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh karena itu, penanganannya bisa cepat dan bisa juga lama.

Sebagai contoh "Ada kasus yang dilaporkan dari tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua tergantung kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.


Kamis, 23 Mei 2013

Waspada Cyber Crime, Simak Tips Terhindari dari Penipuan Online


Tingkat jam terbang seseorang dalam dunia online dan kegaptekan seseorang berpengaruh pada suksesnya penipu memperdaya korbannya. Kecanggihan dan kemudahan akses terhadap teknologi, sisi negatifnya adalah kemudahan bagi penjahat dan penipu menjalankan aksinya.


Transaksi online sepenuhnya berdiri atas kepercayaan. Tanpa tatap muka, tanpa saling mengenal, tanpa pemeriksaan fisik, dan tanpa batasan ruang waktu.
Cerita penipuan online sudah sering kali kita dengar. Terutama penipuan transaksi jual beli gadget seperti handphone. Jualan gadget BlackBerry merupakan salah satu barang yang paling mudah digunakan penipu untuk memperdaya korbannya.
Berikut adalah tips supaya anda terhindar dari penipuan online, diantaranya :
  1. Jangan mudah tergiur dengan harga yang sangat murah. Lakukan perbandingan harga dengan mengecek ke online store lainnya atau bandingkan juga dengan harga yang ada di toko-toko offline.
  2. Pilihlah toko online yang sudah memiliki nama dan reputasi baik. Mudahnya, pilihlah toko online ternama yang sering kali muncul di media cetak atau elektronik.
  3. Meski toko online kecil namun banyak juga yang betul-betul jualan, maka bisa dilihat daritestimoni yang ada. Karena testimoni juga mudah dipalsukan, pilih testimoni yang menyertakan identitas lebih jelas. Jika transaksi melalui Facebook atau Forum, hubungi yang memberikan testimoni melalui PM.
  4. Pilih toko online yang memberikan banyak saluran untuk berkomunikasi dengan pembeli, seperti telepon (tidak hanya sms), BBM, YM dan layanan komentar atau testimoni yang tidak dimoderasi.
  5. Manfaatkan layanan pembayaran pihak ketiga seperti Rekber atau Rekening Bersama. Lebih baik mengeluarkan sedikit tambahan biaya namun dapat terhindar dari resiko kehilangan uang lebih banyak.
  6. Jika penjual berada di lokasi atau kota yang sama dengan kita, mintalah COD atau pembayaran saat barang diterima. Jika berbeda lokasi, bisa minta bantuan saudara atau teman yang terpercaya untuk melakukan COD.
  7. Apabila selisih harga antara toko online dan toko offline tidak terlalu besar, kenapa harus membelinya secara online? Pergi ke sebuah toko dekat rumah dan mendapatkan barang yang kita inginkan dengan kualitas yang sama dan harga yang tidak jauh beda, adalah pilihan paling bijaksana.
  8. Cek di beberapa situs data penipu seperti http://www.datapenipu.com/cek-penipu.html siapa tahu pernah ada modus serupa.
  9. Jangan panik jika ada yang menghubungi anda dan memberitahukan keluarga anda masuk rumah sakit atau kantor polisi. Tanyakan dengan jelas infonya dan cek ke keluarga lain mengenai kebenaran kabarnya.
  10. Sebaiknya jangan menghubungi kembali, nomor yang tidak anda kenal dalam daftar panggilan tak terjawab handphone anda, karena logikanya jika memang penting orang yang bersangkutan akan menghubungi anda kembali
  11. Hiraukan sms yang kira kira mencurigakan, jangan mudah percaya dengan sms berhadiah
  12. Sebaiknya jangan memberikan no handphone,alamat email dan alamat rumah pada sembarang orang
  13. Jangan membuka email aneh yang terdapat pada email anda. Lebih baik pasang filter spam pada email yang anda miliki.

Baca juga :
Waspada Ciri Ciri Modus Penipuan Online
Tips Aman Online di Sosial Media


Senin, 13 Mei 2013

Kenali, Modus Penipu Cyber Berkedok Operator Seluler



Beragam modus kejahatan kini semakin marak beredar, salah satunya adalah penipuan lewat dunia maya. 

Lembaga keamanan digital Vaksincom, mencatat, ada beberapa modus yang sering digunakan penipu cyber dalam memanfaatkan nama operator seluler. 

Berikut ini beberapa modus penipu cyber, diantaranya :

a.  Pertama, modus pengumuman pemenang undian.

Penipuan Modus ini, korban diharuskan melakukan transfer dana pajak undian.

Menurut Alfons Tanujaya dari Vaksincom, kebijakan bahwa pajak undian ditanggung penyelenggara rupanya belum diketahui oleh masyarakat luas.

"Sebenarnya, pemerintah dan penyelenggara undian pada umumnya sudah menerapkan pajak undian ditanggung penyelenggara sehingga mempersempit ruang gerak penipu," kata Alfons dalam siaran pers yang diterima KompasTekno, Senin (1/4/2013).

b. Kedua, memanfaatkan celah biaya balik nama (BBN) kendaraan.

Korban diberi tahu bahwa ia adalah pemenang undian berupa mobil, lalu diminta segera mentransferkan biaya balik nama kendaraan guna mendapatkan kendaraan tersebut.

Dalam penipuan berkedok operator seluler, Ada dua perusahaan besar yang menjadi favorit penipu, yakni Telkomsel dan Indosat. Bahkan, penipu cyber membuat situs web khusus yang terlihat seperti situs resmi perusahaan operator seluler guna meyakinkan calon korban.

Situs gadungan yang digunakan penipu pada umumnya memakai platform blog gratis, antara lain Wordpress dan Blogspo. Dari pantauan Vaksincom, modus penipuan yang digunakan pemilik situs web di atas cukup terkoordinasi. 

Mereka mengirim pesan singkat (SMS) yang memberi tahu bahwa calon korban telah memenangkan undian. Kemudian Untuk membuktikan kebenaran itu, calon korban dirayu mengakses situs web palsu yang dibuat penipu. Nah, nomor undian atau nomor telepon korban memang sudah terpampang di situs palsu itu.

Setelah itu , Calon korban disuruh mengirim sejumlah uang ke rekening seorang pemimpin kantor cabang operator seluler. Korban yang menjadi target kebanyakan berasal dari daerah, yang sedikit mendapat informasi tentang praktik penipuan.


Jumat, 26 April 2013

Jenis Jenis Cyber Crime


Jenis Jenis Cyber Crime

1. Berdasarkan Jenis Aktivitas Yang Dilakukan

    a.  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

    b.  Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap  melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum,contohnya adalah penyebaran pornografi.

    c. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Kemudian virus ini menyebar ke tempat lain melalui emailnya.

    d.  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

    e.  Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

     f.  Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

     g.  Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

     h.  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. 
Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. 
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang,crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

     i.   Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupsksn kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

     j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.  Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

     k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Berdasarkan Motif Yang Dilakukan

    a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni sebagai tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana.

    b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

3. Berdasarkan Sasaran Kegiatan
    a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

# Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyerang material yang berbau pornografi dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan email yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.

# Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan sebagainya.

   b.  Cybercrime menyerang hak milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery, dan segala hal yang bersifat merugukan hak milik orang lain.

    c. Cybercrime menyerang pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

Ketentuan Hukum Cyber


          Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak yang luas dalam berbagai aspek kehidupan, baik secara positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif yang dimaksud ialah bahwa teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan para pelaku kejahatan melakukan tindak pidana konvensial dengan sarana TIK maupun melakukan perbuatan yang belum diatur dalam, atau sulit untuk diklasifikasikan sebagai tindak pidana menurut perundang-undangan pidana yang ada. 

Perbuatan yang dimaksud lebih dikenal dengan tindak pidana cyber. Oleh karena itu, cyber crime merupakan konsep yang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi.

A. Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini mengenai Cyber Crime adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE).

2.Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3.Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

4.Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

5.Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

6.Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

7.Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

8.Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
1.Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.

2.Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.

3.Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.

4.Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.

5.Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6.Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.

7.Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.

8.Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

Rabu, 10 April 2013

Woww, Inilah 7 Cyber Crime Terbesar di Dunia !


Kejahatan cyber crime berada di urutan kedua setelah kejahatan narkoba, tampaknya ketiadaan kesadaran publik menjadi keuntungan bagi pihak pencuri-pencuri itu, dan hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa banyak orang masih bisa dicuri hanya dengan trik-trik online yang sederhana"

Berhati hatilah dengan kegiatan online anda , karena sebagian situs akan menggiring anda melalui suatu lika-liku implementasi digital paling berbahaya di dunia.



Berikut ini adalah 7 besar cyber crime dunia, meskipun nama-nama mereka adalah samaran, tapi mereka nyata adanya.

1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.

2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.

3. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.

5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.

6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

7. Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.

Referensi : vivanews

Jumat, 29 Maret 2013

Apakah Definisi Cyber Law ?



Pengertian dari Cyber Law itu sendiri adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet  yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law yang kemudian banyak dikenal orang dengan Cyber Law.



Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang telah menggunakan internet untuk memfasilitasi  seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Kamis, 28 Maret 2013

Defini Cyber Crime




Pengertian dari Cyber Crime itu sendiri adalah tindak kriminal yang  dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.  


Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer  khusunya internet. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.


Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang  memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan  teknologi internet.

Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.

Tapi jangan takut karena kejahatan jenis ini juga bisa meninggalkan jejak yang sangat membantu para penyidik.